Rabu, 21 Februari 2018
Di dalam sebuah media terdapat 2 komponen yaitu usaha dan redaksi..
Di jembatani oleh kode etik yaitu KEJ dan KEWI adapun Kode etik tersebut klik disini
Di jembatani oleh kode etik yaitu KEJ dan KEWI adapun Kode etik tersebut klik disini
Rabu, 28 februari 2018
KONSEP PERS PROFESIONAL MENURUT KEJ DAN UU PERS
Waket Pers Indonesia : Bambang Harymurti
Tugas wartawan adalah mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi yang di Yakini.
Prinsip :
1.Jujur
2.Akurat
3.Objektif
4.Berpihak pada kepentingan Umum
5.Akuntabel
6.Meminimalkan Kerusakan
1.Jujur
2.Akurat
3.Objektif
4.Berpihak pada kepentingan Umum
5.Akuntabel
6.Meminimalkan Kerusakan
Tugas Pers menurut UU pers
Memahami hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan mengembagkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar . Melakukan pengawasan, kritik, koreksi ,dan saran terhadap hal2 yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Memahami hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan mengembagkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar . Melakukan pengawasan, kritik, koreksi ,dan saran terhadap hal2 yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
* Unsur Berita :
V : Victim
H : Horror
S : Sexual
V : Victim
H : Horror
S : Sexual
28 Maret 2018
PROFESSIONAL DAN MASALAH HUKUM
Profesdional adalah Yang berkaitan dengan profesi.memerlukan org yg berkepandaian Khusus untuk menjalankannya.
Tiga Hal Pokok :
1.Skill
2.Knowledge
3.Attitude
1.Skill
2.Knowledge
3.Attitude
Rentang Tanggung Jawab
1.Pimpred (Pimpinan Redaksi)
2.Midlle
3.Lower
1.Pimpred (Pimpinan Redaksi)
2.Midlle
3.Lower
¥SEMOGA BERMANFAAF¥
Note : Bagi Yang ingin mengetahu Alasan Mengapa Harus ada KEJ DAN KEWI dapat menghubungi Narasumber Azrin w.a.085216036233
Dengan format : Nama#Univ#
0 komentar:
Posting Komentar